728x90 AdSpace

  • Alfalah News

    Wednesday, October 17, 2018

    Fatwa Ibnu Hajar: Tentang Menggunakan Biji Tasbih

    Darulfalah - Buah tasbih merupakan satu benda yang sudah lazim dipergunakan oleh para ulama untuk menghitung jumlah zikir. Namun sebagian golongan menganggap penggunaan buah tasbih untuk menghitung jumlah zikir merupakan perbuatan bid'ah yang para pelakunya diancam dengan siksa neraka. Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanyan tentang hukum memakai biji tasbih.

    Di tanyakan kepada Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami
    Penggunaan biji tasbih apakah ada landasannya dalam sunnah ataupun tidak ?

    Beliau menjawab:

    iya (Penggunaan buah tasbih tersebut punya landasan dalam sunnah). Imam As-Suyuthi telah mengumpulkan hadis-hadis tersebut, diantaranya, Hadis sahih dari Ibnu Umar "saya melihat Nabi Muhammad a'laihi salam menghitung bacaan tasbih dengan tangannya". Dan hadis sahih dari Shafiah r.a , Rasul masuk menemuiku dan di hadapanku ada 4000 biji kurma yang saya gunakan untuk menghitung tasbih", maka Rasulullah pun bertanya, apa ini wahai anak perempuan Huyay?. Sayapun menjawab "saya gunakan pada saat bertasbih". Rasulullah berkata "Sungguh bacaan tasbihku pada saat berdiri dekat kamu lebih banyak dari bacaan tasbihmu ini", saya berkata "ajari saya wahai Rasullullah", Rasulullah berkata "ucapkan subhanallah 'adada ma khalaqa min syai`". Dan meriwayat oleh Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud dan Tirmizi "mestilah kalian bertasbih, bertahlil dan mentakdiskan Alllah dan janganlah kalian lalai maka kalian akan melupakan keesaan Allah, dan hitunglah dengan ujung-ujung jari maka semuanya akan ditanyakan". Dan bertasbih menggunakan batu, biji kurma, dan benang yang di gulungkan telah diriwayatkan dari para shahabat dan orang sesudahnya. Imam Ad-Dailami meriwayatkan satu hadis marfu' "alat berzikir yang paling bagus itulah biji tasbih". Sebagian ulama berpendapat bahwa menghitung tasbih mengunakan ujung jari lebih utama dari pada menggunakan biji tasbih karna hadis Ibnu Umar. Sebagian ulama yang lain berpendapat bila menghitung menggunakan jari tidak akan keliru maka yang lebih utama adalah menggunakan jari, namun bila ditakutkan akan keliru maka lebih baik menggunakan biji tasbih.

    Fatawa Fiqhiyah kubra jilid 1 hal. 152, Cet. dar Fikr


    Kesimpulan dari jawaban Syaikhul Islam Ibnu Hajar adalah menggunakan biji tasbih untuk menghitung jumlah zikir bukanlah merupakan perbuatan bid'ah.

    Sumber : umdah.co.id

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Fatwa Ibnu Hajar: Tentang Menggunakan Biji Tasbih Rating: 5 Reviewed By: Krueng
    Scroll to Top